(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Plt.Cakub Arya Lanang Hadiri Musrenbang RPJPD Tahun 2025-2045 dan Musrenbang RKPD Kabupaten Buleleng Tahun 2024

Admin kubutambahan | 27 Maret 2024 | 305 kali

Usai melaksanakan sembahyang bersama, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Kubutambahan I Nyoman Arya Lanang Subahagia Putra, S.STP,M.AP menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan dalam rangka Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 “Peningkatan Produktivitas Untuk Penguatan Daya Saing Daerah”Kegiatan musyawarah kabupaten dilakukan di Gedung Mr. I Ketut Pudja, ex Pelabuhan Buleleng, Selasa (27/3). 

Dalam Kesempatan Hadir Penjabat Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana bersama Ketua DPRD Kabupaten Buleleng dan didampingi Sekda Kabupaten Buleleng Gede Suyasa.

Disampaikan oleh Kepala Bappeda Kabupaten Buleleng bahwa musyawarah kabupaten ini bertujuan untuk Membahas Rancangan RPJPD Tahun 2025-2045 dalam rangka penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD. Menyepakati permasalahan Pembangunan Daerah, Prioritas Pembangunan Daerah, Program, Kegiatan, Pagu Indikatif, Indikator dan Target Kinerja; serta melakukan Penyelarasan Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah dengan Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah; dan Klarifikasi Program dan Kegiatan yang merupakan kewenangan Daerah Kabupaten dengan Program dan Kegiatan Desa yang diusulkan berdasarkan hasil Musrenbang Kecamatan Tahun 2024. 

Dalam sambutannya, PJ Bupati Buleleng menyampaikan bahwa dokumen rancangan yang akan dihasilkan dalam forum ini diharapkan bisa bertindak sebagai bingkai pembatas untuk menggambar kebutuhan daerah sesuai perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Menjadi gambaran harus menjadi daerah yang seperti apa Kabupaten Buleleng ke depannya, sesuai dengan potensi yang dimiliki. 

Konstruksi berpikir dalam penyusunan rancangan harus dibawa kepada upaya sinkronisasi atara potensi daerah dan perubahan lingkungan. Sehingga dokumen perencanaan yang dihasilkan bisa benar-benar bertindak sebagai rel yang menjadi pedoman berjalannya pemerintahan. Sehingga tidak setiap 5 tahun atau pergantian kepemimpinan, pemerintahan harus bekerja dari 0 lagi. Padahal sebelumya sudah ada dokumen perencanaan jangka Panjang yang disusun dengan matang.