Bulian – Pemerintah Desa Bulian menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka validasi dan penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Bulian ini dihadiri langsung oleh Kasi Pembangunan Kecamatan Kubutambahan, I Ngurah Semarajaya Seputra, mewakili Camat Kubutambahan.
Dalam arahannya, Kasi Pembangunan Ngurah Semarajaya Seputra menekankan pentingnya akurasi data dalam penetapan penerima bantuan agar sesuai dengan regulasi yang berlaku. Beliau mengingatkan bahwa BLT-DD merupakan program prioritas pemerintah pusat untuk memutus rantai kemiskinan ekstrem dan membantu warga yang rentan secara ekonomi.
"Musdesus ini sangat krusial untuk memastikan siapa yang benar-benar layak menerima bantuan berdasarkan fakta lapangan dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal ini mengacu pada Permendes PDTT No. 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Desa," ujar Ngurah Semarajaya di sela-sela rapat.
Rapat yang dibuka oleh Ketua BPD Bulian dan dihadiri oleh Perbekel beserta jajaran perangkat desa ini membahas usulan penambahan KPM. Tercatat, pada tahun 2025 terdapat 15 KPM, sementara untuk usulan tahun 2026 sempat muncul angka 21 KPM.
Namun, mengingat adanya penyesuaian anggaran di tingkat desa, forum melakukan diskusi mendalam dan rembug untuk menentukan skala prioritas. Sesuai ketentuan alokasi maksimal 15% dari Dana Desa, Musdesus akhirnya menyepakati sebanyak 15 penerima manfaat untuk tahun mendatang guna menghindari permasalahan hukum atau administrasi di kemudian hari.
Adapun rincian persebaran 15 KPM hasil Musdesus Desa Bulian adalah sebagai berikut:
* Banjar Dinas Dangin Margi: 3 KPM
* Banjar Dinas Bantes: 5 KPM
* Banjar Dinas Lodguwuh: 2 KPM
* Banjar Dinas Dauh Margi: 2 KPM
* Banjar Dinas Banyubuah: 3 KPM
Melalui pengawalan ketat dari pihak Kecamatan, diharapkan penyaluran BLT-DD di Desa Bulian tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat yang paling membutuhkan.