(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Camat Kubutambahan Dorong Perbekel Sinkronkan RKP Desa dengan RKPD Kabupaten Buleleng

Admin kubutambahan | 03 Juli 2025 | 40 kali

Kubutambahan, 3 Juli 2025 – Bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Kubutambahan, Camat I Nyoman Arya Lanang Subahagia Putra memimpin Rapat Rutin Perbekel yang dihadiri oleh Plt. Sekdis PMD Kabupaten Buleleng, Kapolsek Kubutambahan, Danramil 1609-02/Kubutambahan, Ketua Forkom Perbekel beserta seluruh Perbekel se-Kecamatan Kubutambahan, serta Ketua Forkom BPD beserta seluruh BPD se-Kecamatan Kubutambahan. Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi dan meningkatkan tata kelola keuangan serta tata tertib administrasi pemerintahan desa dalam pelaksanaan tugas Perbekel dan perangkat desa.

Dalam sambutannya, Camat I Nyoman Arya Lanang Subahagia Putra mengusulkan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi seluruh perangkat desa se-Kecamatan Kubutambahan. Beliau juga menekankan pentingnya penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) yang selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Buleleng. "Setiap desa perlu memperhatikan arah kebijakan pembangunan kabupaten agar rencana pembangunan desa berjalan sinkron dan efektif," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Plt. Sekdis PMD Kabupaten Buleleng Madong Hartono, menyoroti progres pelaksanaan RKP Desa Tahun 2025 yang baru mencapai sekitar 40%. Angka ini masih jauh dari syarat minimal 60% untuk pencairan Dana Desa tahap II tahun 2025.

Selain itu, Plt. Sekdis PMD juga menekankan pentingnya kelengkapan administrasi sebagai syarat pencairan Dana Desa berikutnya. "Kelengkapan administrasi seperti akta notaris pendirian Koperasi Merah Putih dan surat pernyataan komitmen kepala desa dalam mendukung koperasi tersebut, adalah syarat mutlak," jelas Madong Hartono.

Mengingat RKPD Kabupaten Buleleng Tahun 2026 masih dalam proses penetapan, desa-desa diharapkan dapat menyiapkan program-program prioritasnya sejak dini. Hal ini bertujuan agar program desa selaras dengan arah kebijakan kabupaten.

Plt. Sekdis PMD juga mendorong tim penyusun RKP Desa untuk bekerja lebih optimal. "Rancangan RKP Desa yang diajukan kepada Perbekel hendaknya sudah dalam bentuk konkret dan siap dikoreksi, sehingga tahapan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdesa) bisa segera dilaksanakan," ujarnya. Beliau juga menekankan pentingnya konsolidasi program RKP Desa dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) agar perencanaan pembangunan berjalan terpadu dan berkelanjutan.

Pemerintah Kecamatan Kubutambahan berharap, dengan adanya koordinasi yang baik dan pemenuhan administrasi yang lengkap, pengelolaan keuangan dan administrasi desa dapat berjalan optimal, serta pembangunan di desa dapat memberikan dampak positif yang maksimal bagi masyarakat.