(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Kecamatan Kubutambahan Gelar Rakor, Dorong Percepatan Musdes Khusus Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa.

Admin kubutambahan | 27 Oktober 2025 | 83 kali

(KUBUTAMBAHAN, 27 Oktober 2025) – Kecamatan Kubutambahan melalui Seksi Pembangunan gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Musyawarah Desa (Musdes) Khusus terkait persetujuan dukungan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut langsung dari Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes) RI Nomor 8 Tahun 2025 dan Permendes Nomor 10 Tahun 2025.

Rakor yang dipimpin oleh Kasi Pembangunan Kecamatan Kubutambahan, I Ngurah Semarajaya Seputra, ini diselenggarakan di Ruang Rapat Kantor Perbekel Kubutambahan. Pertemuan ini bertujuan utama untuk menyamakan persepsi dan langkah strategis di antara pemangku kepentingan dalam upaya menyelamatkan aset KDMP.

Rapat tersebut dihadiri oleh Tenaga Ahli (TA) Kabupaten Buleleng, Business Assistant (BA) Kabupaten Buleleng, Ketua Forum Komunikasi Perbekel (Forkom Perbekel), seluruh Perbekel dan Ketua KDMP se-Kecamatan Kubutambahan, serta Pendamping Desa dan Lokal Desa.

Dalam paparannya, Tim Ahli Kabupaten Buleleng memberikan pemahaman dan pembekalan kepada Ketua KDMP. Hasil dari pembekalan ini diharapkan menghasilkan persamaan persepsi yang kuat antara Pendamping Desa, Business Assistant, dan TA Kabupaten. Selain itu, Business Assistant Kabupaten juga memperkenalkan diri dan menyampaikan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) kepada desa-desa dampingan.

Sebagai hasil tindak lanjut, seluruh Ketua KDMP diinstruksikan untuk segera menyelenggarakan Rapat Anggota guna membahas rencana kajian bisnis. Kajian bisnis ini kemudian dituangkan dalam bentuk proposal yang diserahkan kepada Perbekel.

Proposal ini selanjutnya akan menjadi dasar bagi Perbekel untuk melaksanakan Musdes Khusus bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Musdes Khusus ini wajib membahas dana yang akan dijadikan jaminan pengembalian pinjaman kepada Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Kesimpulan utama rakor ini menetapkan bahwa besaran jaminan yang akan dianggarkan oleh desa maksimal adalah 30% dari Dana Desa atau dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa. Anggaran jaminan ini wajib dicantumkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), disesuaikan dengan total pinjaman dibagi jangka waktu, ditambah bunga pinjaman bulanan.

Untuk memastikan percepatan proses, disepakati Rencana Tindak Lanjut (RTL) agar desa-desa segera membuat jadwal Musdes Khusus dengan mengundang pihak-pihak terkait, yaitu:

  • Camat atau perwakilan Kecamatan Kubutambahan.
  •  Ketua KDMP beserta anggota.
  •  Tenaga Ahli (TA) Kabupaten.
  •  Business Assistant (BA) Kabupaten.
  •  Rekanan Bank (Bank Himbara).
  •  Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Langkah ini ditekankan sebagai upaya kolaboratif seluruh pihak di Kecamatan Kubutambahan agar dukungan pengembalian pinjaman KDMP dapat segera terealisasi secara tuntas dan terukur.


Sumber : Laporan Kasi Pembangunan Kecamatan Kubutambahan