(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Dorong PAD dan Estetika Kota, Kasi Trantib Kecamatan Kubutambahan Hadiri Rakor Penertiban Reklame Lintas Sektor

Admin kubutambahan | 22 Oktober 2025 | 64 kali

BULELENG – Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai memperkuat upaya penertiban iklan dan reklame ilegal di seluruh wilayah. Dalam rangka mendukung Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana, Kasi Trantib PolPP Kecamatan Kubutambahan, Made Sukanatha, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Iklan di Ruang Rapat SatpolPP Kabupaten Buleleng pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Rakor yang dipimpin langsung oleh Kepala SatpolPP Kabupaten Buleleng ini bertujuan utama untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame dan menjaga estetika kawasan perkotaan Kabupaten Buleleng. Reklame yang menjadi fokus penertiban meliputi spanduk, billboard, atribut, banner, baliho, videotron, dan sejenisnya yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam rapat tersebut, disoroti bahwa hambatan utama yang dihadapi Satpol-PP sejauh ini adalah belum adanya Surat Keputusan (SK) Tim Terpadu yang dapat bertugas secara lintas sektoral dan sinergis dalam penertiban tersebut.

Meskipun demikian, Satpol-PP telah melaksanakan serangkaian aksi di lapangan, yaitu:

  1. Melakukan pengawasan dan pendataan inventarisasi titik reklame.
  2. Melakukan penindakan terhadap pemasangan yang tidak sesuai.
  3. Memberikan Surat Peringatan (SP).
  4. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
  5. Melaksanakan penertiban dan pemberian sanksi.


Rencana aksi selanjutnya yang disepakati adalah percepatan Penyusunan SK yang akan mengatur teknis penertiban secara detail.

Kebijakan pengawasan dan penertiban ini berlandaskan pada peraturan daerah, khususnya Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2024. Melalui penertiban yang terintegrasi dan regulasi yang jelas, diharapkan para penyelenggara reklame dapat sepenuhnya mentaati dan mematuhi ketentuan Perda terkait pajak reklame demi terciptanya lingkungan Buleleng yang tertib dan berestetika.