(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Kasubbag Umum dan Keuangan Kecamatan Kubutambahan Ikuti Penguatan Kapasitas Clearing House Pengadaan Barang/Jasa

Admin kubutambahan | 24 September 2025 | 478 kali

Kubutambahan – Kepala Subbagian Umum dan Keuangan Kantor Camat Kubutambahan, Made Sukrapa, didampingi stafnya, Ni Putu Budi Artini, menghadiri rapat melalui zoom meeting dengan agenda “Penguatan Kapasitas Clearing House Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Buleleng.” Kegiatan ini diselenggarakan pada hari Rabu, 24 September 2025, bertempat di ruang kerja Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Kantor Camat Kubutambahan.

Acara dibuka oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Buleleng, I Made Suwitra Yadnya, S.T. Dalam sambutannya, Made Suwitra menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyegarkan kembali pemahaman para pengampu kebijakan terkait barang dan jasa di Kabupaten Buleleng. Beliau mengakui bahwa layanan clearing house di Buleleng sudah berjalan baik, namun layanan konsultasi masih perlu diperkuat.

Narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Paramitha Agdina Pusparini dari Tim Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI. Dalam pemaparannya, disampaikan beberapa poin kunci mengenai fungsi dan tujuan dari Clearing House:

Fungsi dan Tujuan Clearing House

  • Clearing House merupakan forum yang dirancang untuk menyelesaikan permasalahan pengadaan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna memberikan solusi yang komprehensif dan menyeluruh.


 Tujuannya meliputi:

  1. Meningkatkan kapabilitas Perangkat Daerah dalam menyelesaikan isu pengadaan.
  2. Mempercepat pengambilan keputusan secara komprehensif, efektif, dan transparan.
  3. Mengurangi risiko sanggahan, pengaduan, dan potensi permasalahan hukum.
  4. Menjaga kepercayaan publik terhadap seluruh proses pengadaan.

Paramitha juga menjelaskan beberapa kriteria permasalahan yang layak dibahas dalam forum ini, antara lain: pengadaan dengan sifat khusus, yang waktunya mendesak (urgent), pengadaan dengan risiko tinggi, dan pengadaan yang bersifat strategis.

Lebih lanjut, ia memaparkan alur proses clearing house yang diawali dengan usulan pembahasan, kemudian dikoordinir oleh sekretariat (yang dapat terdiri dari APIP/UKPBJ/Unit kerja terkait), hingga pelaksanaan forum dan pendokumentasian hasilnya. Pelaku pengadaan dapat mengambil keputusan berdasarkan rekomendasi yang dihasilkan forum tersebut. Layanan advokasi juga disebutkan dapat diakses melalui tautan resmi LKPP.

Di akhir pertemuan, I Made Suwitra Yadnya kembali mengingatkan bahwa pada Triwulan III biasanya terjadi peningkatan "gesekan" atau permasalahan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Ia berharap dengan adanya forum clearing house ini, berbagai isu tersebut dapat diselesaikan secara internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.


Sumber : Laporan Kasubbag Umum dan Keuangan Kecamatan Kubutambahan