(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Musrenbang RKPD Kabupaten Buleleng di Kecamatan Kubutambahan Tahun 2024.

Admin kubutambahan | 19 Februari 2024 | 138 kali

Dengan mengusung tema “Peningkatan Produktivitas Untuk Penguatan Daya Saing Daerah" pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten Buleleng di Kecamatan Kubutambahan Tahun 2024 dibuka langsung oleh Plt. Camat Kubutambahan I Nyoman Arya Lanang Subahagia Putra, S.STP,M.AP yang bertempat di Gor Serba Guna Desa Bukti, Senin (19/2/2024).

Dalam laporan Camat Arya Lanang menyampaikan bahwa Musrenbang Kecamatan diselenggarakan dalam rangka sinkronisasi usulan Desa dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Buleleng, Propinsi Bali dan Rencana Kerja Pemerintah Pusat. Kecamatan Kubutambahan memiliki luas wilayah 118,24 km2 yang terdiri atas 13 Desa, 49 Banjar Dinas, 22 Desa Pakraman,37 Banjar Adat, 66 Subak Sawah dan Tegal dengan jumlah penduduk per 31 Desember 2023 sebanyak 73.996 jiwa.

Dalam Musrenbang kali ini, Sesuai dengan rekapan usulan dari masing-masing Desa berjumlah 142 usulan dengan perincian sebagai berikut Desa Bengkala  15 usulan, Desa Tambakan 11 usulan, Desa Bukti 7 usulan, Desa Tunjung 5 usulan, Desa Bila  6 usulan, Desa Tajun 5 usulan, Desa Mengening 10 usulan, Desa Tamblang 24 usulan, Desa Depeha 6 usulan, Desa Kubutambahan 9 usulan, Desa Pakisan 8 usulan, Desa Bulian 23 usulan, dan Desa Bontihing 13 usulan.

Kami berharap kepada SKPD terkait agar dapat mensinkronkan usulan Kegiatan Desa dengan Program  SKPD dan dapat menjadi Prioritas dalam penyusunan Rencana Kerja Satuan Perangkat Daerah Kabupaten Buleleng tahun 2025 sesuai dengan ketersediaan Dana Pemerintah Kabupaten Buleleng dan tingkat urgensi usulan dimaksud minimal 1 usulan per desa.

Saat menghadiri Musrenbang di Kecamatan Kubutambahan, Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buleleng Gede Sumartana yang dalam kesempatan ini mewakili Kepala Bappeda menjelaskan terkait arah kebijakan pembangunan Kabupaten Buleleng, disampaikannya bahwa perencanaan Pembangunan Tahun 2025 merupakan tahun ketiga periode RPD Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2026. 

Penyusunan RKPD tahun 2025 harus mampu menghasilkan perencanaan yang implementatif melalui beberapa pendekatan seperti pendekatan top down, bottom up, partisipatif, politik dan teknokratik. Mengingat peran penting dari RKPD, maka penyusunan evaluasi pembangunan yang digunakan harus dilakukan secara cermat, terukur dan menyeluruh. Melalui kesepakatan forum Musrenbang RKPD di Kecamatan ini, selain sebagai bahan penyusunan dokumen Rencana kerja Pemerintah Daerah tahun 2025, juga merupakan bahan usulan kegiatan bagi musrenbang tingkat kabupaten maupun provinsi dan pemerintah pusat, oleh karena itu ada 3 Bidang usulan prioritas Desa yaitu Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Bidang Ekonomi, Sumberdaya Alam, dan Bidang Infrastruktur. Arah kebijakan pembangunan tahun 2025 difokuskan pada penanggulangan kemiskinan, penanganan stunting, jalan dan jembatan, air bersih dan sanitasi, persampahan, perumahan dan permukiman, infrastruktur pendidikan, peningkatan infrastruktur kesehatan dan peningkatan infrastruktur irigasi. 

Hadir dalam pelaksanaan Musrenbang kecamatan ini yaitu pembahas materi dari unsur Bappeda, perwakilan OPD terkait, peserta dari berbagai unsur pemangku kepentingan yakni, Kepala Desa/perbekel beserta jajarannya, para tokoh masyarakat, pemuda, Ketua BPD dan Ketua Tp-PKK Desa dan undangan lainnya.