(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

KEPALA DINAS PMD KABUPATEN BULELENG I MADE SUBUR,SH SANGAT MENGAPRESIASI KECAMATAN KUBUTAMBAHAN KARENA KECAMATAN PERTAMA YANG MENJADI PELOPOR UNTUK PROGRAM MELAKSANAKAN SEKOLAH DESA.

Admin kubutambahan | 10 September 2018 | 676 kali

Kubutambahan ( 10/9) – Dalam rangka tertib penyelenggaraan Pemerintah Desa yang berdasarkan atas kepastian Hukum,Partisipatif Akuntable, Efektif dan Efisien sangat dipandang perlu untuk lebih meningkatkan kapasitas Aparatur Pemerintah Desa khususnya dalam tata kelola Pemerintahan Desa yang meliputi Administrasi ,Regulasi Desa dengan dilaksanakanya Program Sekolah Desa bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Kubutambahan.


Hadir dalam rapat ini Camat Kubutambahan Drs Made Suyasa,M.Si, Kepala Dinas PMD kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Kasi PKADes Madong Hartono,S.Pd,Kasi Pemerintahan Kecamatan Kubutambahan, Tim Pembina dan Evaluasi APBDes Kecamatan Kubutambahan, Ketua Forkom Perbekel se- Kecamatan Kubutambahan,PD dan PLD Se – Kecamatan Kubutambahan,Sekdes Se- Kecamatan Kubutambahan beserta Kasi Kesejahteraan dan Kaur Perencanaan.
Dalam Sambutan Camat Kubutambahan Drs Made Suyasa,M.Si menyampaikan Lahirnya UU 6 tahun 2014 tentang Desa, menarik perhatian banyak pihak terutama bagi Pemerintah Desa, dimana dalam UU tersebut mengatur secara spesifik tentang kewenangan yang dimiliki oleh Desa.
Dengan disahkannya UU tersebut dan segenap Regulasi turunannya yang mengatur tentang Desa, masih banyak Aparatur Pemerintah Desa yang masih membutuhkan peningkatan kapasitas dalam tata kelola Pemerintahan Desa, ini terlihat dari sistem manajerial di Desa yang sebagian masih belum tertata dengan baik, mulai dari segi Administrasi, Regulasi Desa, Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Desa.


Bahwa dalam rangka Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang berdasarkan azas Kepastian Hukum, Tertib Penyelenggaraan Pemerintahan, Tertib Kepentingan Umum, Keterbukaan, Proporsionalitas, Profesionalitas, Partisipatif, Akuntabilitas, Efektivitas, dan Efesien sebagai amanat dari UU 6 tahun 2014, perlu ada peningkatan kapasitas bagi steackholder desa, yang salah satunya melalui pelaksanaan Sekolah Desa.menata Desa melalui pelaksanaan Sekolah Desa :
1. Mewujudkan efektifitas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
2. Mempercepat Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Desa;
3. Mempercepat peningkatan kualitas Pelayanan Publik;
4. Meningkatkan kualitas Tata Kelola Pemerintahan Desa;
5. Meningkatkan Daya Saing Desa.

 
Camat Kubutambahan Drs Made Suyasa,M.Si menjelaskan tujuan dari pelaksanaan Sekolah Desa untuk Memperkuat kapasitas dan kesadaran para pemangku kepentingan di Desa untuk menjaga komitmen dan kemampuan dalam membangun desa,dan acara dilanjutkan pemaparan materi dari Dinas PMD Kabupaten Buleleng.
Kasi PKADes Madong Hartono,S.Pd dari Dinas PMD Kabupaten Buleleng menjelaskan bahwa Forum Sekolah Desa ( FSD ) adalah sebuah sistem yang dibangun sebagai ruang belajar kolektif masyarakat, saling belajar dan belajar bersama dalam nuansa kesejajaran dengan mengembangkan prinsip dari oleh dan untuk masyarakat secara berkelanjutan untuk mewujudkan masyarakat maju, mandiri, sejahtera.dengan mengambil Tema “MELALUI TATA KELOLA PEMERINTAH DESA YANG TRANSFARAN, AKUNTABEL DAN PARTISIPATIF KITA WUJUDKAN DESA YANG MAJU, MANDIRI, SEJAHTERA DAN DEMOKRATIS “.
Adapun dari tujuan Forum Sekolah Desa ,antara lain : 
• Mendorong penguatan kapasitas para pegiat Desa, Pemdes, BPD dan KPD sebagai motor penggerak perubahan kebijakan desa dan anggaran yang berpihak rakyat
• Menjadikan FSD sebagai pusat pengembangan kemasyarakatan, pusat capacity building dan pusat advokasi partisipatif.
• Membangun tanggungjawab kolektif partisipatif untuk dapat memenuhi hak-hak dasar rakyat sebagaimana diamanatkan konstitusi.


Sasaran/Materi FSD
• Penguatan nilai-nilai sosial kultural masyarakat desa.
• Pendalaman berbagai kebijakan publik desa.
• Penguatan kapasitas teknokratis para pemangku kepentingan desa.
• Pendalaman nilai-nilai gerakan sosial, kelembagaan Masyarakat Desa, Kelembagaan Adat Desa dan Kader Desa.
• Landasan filosofis-sosiologis dan yuridis kebijakan publik ditingkat daerah
• Penguatan kapasitas teknokratik perencanaan dan penganggaran desa.


ARAH/TARGET YANG AKAN DICAPAI
1. Terwujudnya Tata Kelola Pemerintah Desa Yang Baik (Tersedianya Dokumen Perencanaan Pembangunan Desa; RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa, Peraturan Desa, Tata Kelola Keuangan Desa Yang Transfaran, Akuntabel, Partisipatif, Tertib dan Disiplin Anggaran, Meningkatnya Kualitas Aparatur Desa)
2. Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Desa (Regulasi Desa; Perdes Percepatan Penanggulangan Kemiskina Desa, TKP2KDes, Pendataan Kemiskinan Partisipatif, RPJM Desa/RKP Desa Pro Poor, APB Desa Pro Poor)
3. Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Desa (Pengembangan Bum Desa, Pengembangan Kelompok Ekonomi Produktif Desa, Pengembangan Kawasan Perdesaan, Advokasi dan pelayanan kesehatan, PHBS)
4. Peningkatan Partisipasi Masyarakat dan Kesetaraan Gender (Peningkatan Kapasitas LKD/LAD, Peran Serta Masyarakat Partisipasi/Keswadayaan Masyarakat dan Kelompok Perempuan dalam Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan Pebangunan Desa, 


Kegiatan FSD : 
• Fasilitasi dan Pendampingan Penyusunan RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa, Pengelolaan Keungan Desa.
• Fasilitasi dan Pendampingan legal drafting Peraturan Desa (FGD dan Diskusi tematik Peraturan Desa).
• Bimtek dan Pendampingan Pengelolaan SID, Pendataan Kemiskinan Tingkat Desa Secara Partisipatif.
• Penguatan Kapasitas Kelembagaan Ekonomi Produktif Tingkat Desa (Penguatan Kapasitas Pengurus BUM Desa, Pelatihan Ketrampilan Produktif Kelompok SPP).
• Penguatan Kapasitas Pemerintah Desa dalam Percepatan Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan (Sosialisasi dan Bimtek TKP2KDes, Evaluasi RPJM Desa Berbasis Penanggulangan Kemiskinan)
• Fasilitasi Peningkatan peran serta perempuan dan kelompok perempuan perdesaan dalam pembangunan Desa (Penyuluhan Gender, edukasi dan pelayanan kesehatan umum, edukasi dan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan, edukasi dan pendampingan kasus HIV/AIDS/ODHA, Stimulan KKS).
• Fasilitasi dan stimulan kebutuhan dasar rumah tangga miskin (bantuan/stimulan jamban keluarga, fasilitasi bantuan sarana prasarana air bersih).
Disela – sela acara Nampak hadir Kepala Dinas PMD Kabupaten Buleleng I Made Subur,SH didampingi Camat Kubutambahan Drs Made Suyasa,M.Si beserta Sekcam Kubutambahan.
Dalam kesempatan ini juga ,Kepala Dinas PMD Kabupaten Buleleng memberikan materi dan memaparkan pelaksanaan Sekolah Desa,karena Sekolah Desa ini sangat bermanfaat bagi Pemerintah Desa ,dan perlu sinkronisasi antar sesama , melaksanakan sesuai dengan peraturan – peraturan yang sudah ada, karena melalui kegiatan ini juga akan terwujud pemerintah desa yang maju , mandiri,sejahtera, dan demokratis.disamping itu juga kepala dinas PMD kabupaten Buleleng sangat mengapresiasi kegiatan ini karena Kecamatan Kubutambahan merupakan Kecamatan Pertama yang menjadi pelopor untuk program melaksanakan Sekolah Desa