Tempat Pemrosesan Akhir ( TPA ) merupakan tempat dimana sampah mencapai tahap terakhir dalam pengelolaannya sejak mulai timbul di sumber, pengumpulan, pemindahan/pengangkutan, pengolahan dan pembuangan.TPA merupakan tempat dimana sampah diisolasi secara aman agar tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitarnya,oleh karenanya diperlukan penyediaan fasilitas dan perlakuan yang benar agar keamanan tersebut dapat dicapai dengan baik.
Sehubungan dengan kondisi Tempat Pemrosesan Akhir ( TPA ) sampah Bengkala saat ini sudah melebihi batas daya tampung ( overload ), dengan kondisi saat ini ketinggian timbunan sampah di TPA bengkala sudah mencapai kurang lebih 15 meter dari permukaan tanah, itu dikarenakan setiap hari kedatangan sampah.
Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Lingkungan melaksanakan Rapat membahas dan mengkaji ulang kondisi tempat pemrosesan akhir ( TPA ) sampah Bengkala dan pangkung Paruk, Rabu ( 20/2) ,bertempat di Kantor Tempat pemrosesan Akhir ( TPA ) sampah Bengkala.
Acara dibuka oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng Ariston Adhi Pamungkas,SP sekaligus memaparkan materi ,dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab Buleleng Putu Ariadi Pribadi,S.STP,MAP dalam Sambutannya menegaskan kembali materi yang disampaikan, karena TPA sampah dibengkala sudah overload dan perlu ditangani lebih cepat tepat dengan menggunakan prasarana berupa damp truk, alat berat bolduzer dan Eskavator sehingga masalah pencemaran lingkungan disekitar kawasan TPA Bengkala dapat ditanggulangi.
Hadir sesuai dengan undangan Kepala Pusat pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali dan Nusa Tenggara, Kepala satker PSPLP Provinsi Bali, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Kepala Bappeda Litbang Kab. Buleleng, Kepala Badan Keuangan Daerah kab Buleleng, kepala Dinas PUPR kab Buleleng, kepala Dinas Prkimta Kab Buleleng, Camat Kubutambahan pada kesempatan ini dihadiri oleh Kasi Pelayanan Administrasi Terpadu ( I Ketut Suarsa, SE ), Camat sawan dan Camat seririt.