Bertempat di Ruang Rapat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng dalam rangka Mensukseskan Program pengelolaan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut tanggal 18/4/2018 camat Kubutambahan Drs Komang Sumertajaya menugaskan Kasi pelayanan Umum (Gede Juniasa ) Kecamatan Kubutambahan untuk hadir dalam rapat tersebut.
Pengendalian kerusakan lingkungan hidup, pengertian lingkungan hidup perusakan yang disebabkan oleh tindakan orang yg menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia/hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kreteria baku kerusakan lingkungan hidup ( pergub No. 16/2016 )
Yang dimaksud dengan perairan pesisir adalah laut yg berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, celuk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna (UU no. 1 /2014)
Apa yg dimaksud dg sempadan pantai daratan sepanjang tepian yg lebarnya propisional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi dari ke arah darat.
Kerusakan pesisir laut dapat terjadi karena masuknya polutan dari kegiatan di sepanjang garis pantai.
Sumber kerusakan pesisir laut :
- abrasi pantai
- penebangan hutan mangrove
- pencemaran sampah anorganik
- exploitasi simber daya alam yg berlebihan
- reklamasi sembarangan
Kerusakan Biodata Laut
- Hasil buangan aktivitas makhluk hidup yg masuk ke laut. Ada berbagai sumber bahan pencemar yg dapat membunuh jehidupan yg di laut seoerti banyaknya ikan" mati karena laur tempat mereka hidup tidak sesuai kebutuhannya.
Dampak Kerusakan Pesisir laut
- kerusakan ekosistem mangrove dan terumbu karang
- kerusakan pantai
- kematian sumber daya hayati
Mengelola kawasan pantai secara terpadu,untuk itu kecamatan Kubutambahan mendapat Rencana Jadwal kegiatan gerakan kebersihan di pesisir adalah tanggal 22 juni 2018.