(16/4/2018) – Bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Kubutambahan Pembahasaan Pemenuhan Padat Karya Murni dan PTSL. Padat Karya Tunai di Desa (PKTD) merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa khususnya yang miskin dan marginal yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, meningkatkan daya beli, mengurangi kemiskinan, dan sekaligus mendukung penurunan angka stunting.Rapat di pimpin langsung oleh Sekcam Kubutambahan Gede Dody SOA.S.Sos.M.si di dampingi oleh Madong Hartono, Pendamping Desa ,TA Kabuapten Buleleng, dan hadir semua sekdes se- Kec.kubutambahan.
Pelaksanaan PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah yang untuk pertama kali dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pebdaftran tanah yang belum didaftar dalam suatu wilayah desa / kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.bahwa untuk di kabupaten Buleleng dijatah 60.250 sertifikat, dengan biaya sebesar Rp.150.000, yang dibebankan kepada pemohon setifikat ( sesuai perbup 70 tahun 2017) dana tersebut digunakan untuk penggandaan surat – surat, pembelian materai dan pembelian patok.
Padat karya tunai di desa ini akan menyasar beberapa elemen masyarakat, yang utama adalah untuk penduduk miskin, pengangguran, kelompok setengah penganggur, dan keluarga yang mempunyai anggota yang bermasalah dengan gizi. Adapun beberapa prinsip pelaksanaan padat karya tunai antara lain adalah: inklusif, partisipatif, gotong royong, transparan, efektif, swadaya, swakelola, dan yang paling utama adalah semua kegiatan harus disepakati dalam musyawarah desa. Sehingga pelaksanaan padat karya tunai di desa dapat menciptakan kegiatan yang berdampak pada peningkatan pendapatan tanpa sepenuhnya menggantikan pekerjaan tetap dari penduduk tersebut. Selanjutnya, pelaksanaan padat karya tersebut harus berjalan ketika masyarakat desa sedang tidak berkegiatan, misalnya di antara musim tanam. Dengan begitu kegiatan tersebut tidak mengganggu aktifitas dan mampu menambah daya beli masyarakat.
Ada 3 (tiga) sumber pendanaan yang akan digunakan untuk padat karya tunai di desa. Pertama adalah dari Dana Desa; yang kedua dari anggaran Kementerian/Lembaga; dan yang ketiga adalah dari anggaran pemerintah daerah. Khusus untuk Dana Desa dilakukan secara swakelola, sejak tahap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dilakukan secara mandiri oleh desa dan memungkinkan untuk tidak dikontrakkan kepada pihak ketiga/kontraktor. Dengan demikian, Desa harus membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK), dan menetapkan harga satuan kegiatan/hari orang kerja (HOK) dengan mengacu pada peraturan Bupati/Walikota Tentang Harga Satuan Biaya setempat.
Beberapa hal yang harus menjadi perhatian dalam pelaksanaan padat karya ini adalah:
Pelaksanan padat karya tunai di Desa perlu mempertahankan nilai gotong royong dan partisipasi dari masyarakat Desa sehingga pembangunan yang dihasilkan dapat terpelihara dengan baik oleh Desa dan berkelanjutan.