(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Rapat Rutin bersama Perbekel se- Kecamatan Kubutambahan di Desa Mengening

Admin kubutambahan | 18 Mei 2018 | 496 kali

Bertempat di Kantor Desa Mengening ( 18/5) Setiap Bulan Pemerintah Kecamatan Kubutambahan Menyelenggarakan Rapat Rutin yang dilaksanakan secara bergilir. Acara dibuka langsung oleh Camat Kubutambahan Drs Komang Sumertajaya hadir dalam kesempatan ini Ketua Forkom Perbekel Kec Kubutambahan Gede Pariadnyana,SH, Kapolsek Kubutambahan, Danramil Kubutambahan , Kepala Puskesmas Kubutambahan I,Perbekel se Kec  Kubutambahan beserta Perangkat Desa, Kasi Pemerintahan , Kasi Pembangunan beserta Staf Kantor Camat Kubutambahan, dan Pendamping Desa, Pegadian, KPP Pratama Singaraja.

Camat Kubutambahan Drs Komang Sumertajaya Memaparkan beberapa materi antara lain :

Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan Padat Karya Tunai tahun 2018.

  1. Semua Desa sudah menyelesaikan perubahan APBDes.
  2. HOK untuk PKT pada bidang Pembangunan Desa yang mana sumberdananya dari DD sudah mencapai min 30% dan sudah dievaluasi oleh Tim Kecamatan.
  3. Dalam pelaksanaan PKT, Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola melakukan pelaporan berkala (bulanan, triwulan) kepada Pemerintah Desa disertai bukti pelaksanaan kegiatan, termasuk papan nama kegiatan.
  4. Koordinasi Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan dilakukan bersama TPK dan Tim Swakelola.
  5. Pembinaan dan Pengawasan terhadap pelaksanaan PKT oleh Bupati/Walikota dapat didelegasikan kepada Camat, dan akan melaksanakan monev secara random/tentative ke Desa.

 TP4D (TIM PENGAWAL DAN PENGAMAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH) :

  1. Sudah dilakukan penandatanganan MOU Perbekel dengan Kejaksanaan dalam rangka bantuan/pendampingan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
  2. Dalam rangka pelaksanaan kegiatan peningkatan Kapasatitas SDM Pemerintah Desa agar selalu melibatkan pihak Kejaksanaan sebagai TP4D.

 Perekaman KTP dan KK

  1. Dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wk Gubenur Bali, dimana persayaratan untuk bisa sebagai pemilih adalah sudah melakukan perekaman KTP-El.
  2. Bulan Juni akan dilaksanakan Program Rutin Akta Masal di 4 Desa (Tunjung, Depeha, Pakisan dan Tambakan) yang mana diutamakan dai warga kurang mampu, kuota Akta Perkawinan 50 buah.
  3. Kepada Perbekel agar proaktif menginformasikan kpd. warganya untuk segera melakukan perkeman dan melengkapi administrasi kependudukan (KK, Akta, dlsbnya)

Pelaksanaan Pemilukada (Pilgub 2018)

Indeks Desa Membangun (IDM)

  1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016. Indeks Desa Membangun disusun untuk mendukung upaya Pemerintah dalam menangani pengentasan Desa Tertinggal dan peningkatan Desa Mandiri.
  2. Rekap tidak akan mempengaruhi jumlah Dana Desa yang di terima, tetapi untuk lebih mengarahkan prioritas penggunaan Dana Desa.
  3. IDM dikembangkan untuk memperkuat upaya pencapaian sasaran pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan, serta mengurangi jumlah Desa Tertinggal sampai 5000 Desa dan meningkatkan jumlah Desa Mandiri sedikitnya 2000 Desa pada tahun 2019

 Program PTSL

  1. Selalu berpedoman kepada peraturan Bupati Buleleng nomor 70/2017 yang mana biaya PTSL di tetapkan Rp. 150.000 yang dibebankan kepada pemohon.
  2. Perbekel agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya serta berkoordinasi

 Tahap pelaksanaan APBDes, dan pertanggungjawaban.

 

dan dilanjutkan dengan Tim dari KPP Pratama Singaraja yang ditugaskan dalam menyampaikan materi sosialisasi mengenai Pemotongan/Pemungutan Pajak atas Penggunaan Dana Desa tersebut menyampaikan dasar-dasar pengenaan pajak dalam penggunaan dana desa.Selain itu disampaikan pula mngenai jenis-jenis pengenaan pajak mulai dari PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).Tidak hanya itu, dalam sosialisasi kali ini juga dipaparkan mengenai contoh pengenaan pajak dan ketentuan khusus atas pembelian yang tidak kena pajak serta batas waktu setor pajak hingga pemilihan rekanan agar mempermudah dalam pengadmisnistrasikan baik itu penyetoran maupun pelaporan pajak.

Sosialisasi pemotongan/pemungutan pajak atas penggunaan dana desa ini diharapkan dapat memberi informasi bagi perangkat desa, sehingga dalam penggunaan dana desa tidak terhambat oleh kurangnya pengetahuan dalam pemotongan pajak, sehingga proses penyetoran pajak dan pelaporan pajak berjalan dengan benar dan lancar dan penggunaan dana desa juga terselenggara sesuai dengan aturan.

 

Download disini