Bertempat di Wantilan Desa Pakraman Bontihing sekitar pukul 09.00 wita , Senin(1/2) kegiatan sosialisasi kembali di laksanakan, kali ini sosialisasi tentang pengelolaan sampah ini diadakan di Desa Bontihing Kecamatan Kubutambahan. Pada kesempatan tersebut Perbekel Desa Bontihing menghadirkan Kelian Desa Pakraman, BPD, LPM, Perangkat Desa, PKK Desa dan Masyarakat Desa Bontihing. Diawali dengan ucapan selamat datang oleh Perbekel Desa Bontihing Gede Ardika, disampaikannya pula harapan dengan di adakannya sosialisasi tersebut, beliau berharap dengan langkah ini akan mampu meningkatkan kepedulian masyarakat akan pentingnya kebersihan dan pengelolaan sampah yang tertuang pada Perda Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2013. Kepala Bidang Penyuluhan DKP Kabupaten Buleleng Putu Budiani, SE didampingi Kasi Penyuluhan dan Informasi DKP Kabupaten Buleleng Ketut Arta, SH dan Tim Kecamatan Kubutambahan membahas materi yang diawali dengan pengelolaan sampah dengan istilah 3R yakni Reduce, yaitu mengurangi penggunaan barang yang berpotensi “menjadi” sampah, misal tidak menggunakan kantong plastik berlebihan, membungkus makanan dengan bahan yang mudah “terurai”, Reuse, yaitu menggunakan kembali, sebenarnya konsep Reduce dan reuse ini “bety” alias beda tipis. Dapat dilakukan dengan cara menggunakan kembali misal plastik belanjaan, dan terakhir Recycle, yaitu mendaur ulang “sampah” menjadi barang yang bisa digunakan, berbeda dengan konsep Reuse, yang menggunakan kembali tanpa adanya proses terlebih dahulu (kecuali mencucinya barangkali), maka pada konsep Recycle ini, ada upaya lain yang dilakukan untuk merubah menjadi berfungsi lain. Masyarakat Desa Bontihing sangat antusias mengikuti sosialisasi yang telah dijadwalkan oleh tim kecamatan. Beberapa warga juga menanyakan hal-hal yang kurang dipahami dalam proses pengelolaan sampah di desanya tersebut, peran aktif masyarakat ini tentunya sangat di harapkan guna mewujudkan program Pemerintah Kabupaten Buleleng bebas sampah khususnya sampah plastik. Tim Kecamatan Kubutambahan juga menambahkan bahwa dalam penegakan Perda Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah ini terdapat juga sanksi-sanksi bagi mereka yang melanggar ketentuan yang berlaku, dimana Perda tersebut akan segera di berlakukan pada bulan maret mendatang.