Amnesti Pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terhutang, tidak dikenai sanki administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayarkan uang tebusan. Kamis(8/12) bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Kubutambahan, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singaraja menggelar Sosialisasi Perundang-undangan RI Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ( Amnesti Pajak ) kepada Wajib Pajak Pelaku UMKM. Sosialisasi tersebut dihadiri Perbekel se-Kecamatan Kubutambahan dan Para Pemilik Ijin Usaha di Wilayah Kecamatan Kubutambahan. Kasi Pelayanan Umum Kantor Camat Kubutambahan Gede Juniasa membuka acara sosialisasi tersebut dengan harapan para peserta dapat mengerti dan memahami apa yang nantinya dijelaskan terkait pembahasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Staf KPP Singaraja Dewa Made Artha pada kesempatan tersebut sebagai pembicara mulai membahas tentang Pengertian Amnesti Pajak dan juga pentingnya mengetahui Hak dan Kewajiban setelah memiliki NPWP. Dijelaskan secara detail tentang manfaat apa saja yang didapatkan apabila wajib pajak mengikuti program Amnesti Pajak diantaranya Penghapusan pajak yang seharusnya terhutang , Tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan, tidak dilakukan pemeriksanaan bukti permulaan dan penyidikan, Penghentian proses pemeriksaan bukti pemulaan dan penyidikan, Jaminan rahasia dimana data Pengampunan Pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana lain dan Pembebasan PPh terkait proses balik nama harta. Seluruh Wajib Pajak baik orang pribadi atau badan dapat memanfaatkan Amnesti Pajak terkecuali medreka yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah P-21, sedang menjalani proses peradilan dan sedang menjalani hukuman atas tindak pidana di bidang perpajakan. Permohonan Amnesti Pajak disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau Kedutaan besar tertentu.
Download disini