(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Sekcam Kubutambahan Buka Bimtek CORETAX, Dorong Efisiensi Pajak Desa

Admin kubutambahan | 12 Maret 2025 | 32 kali

Sekcam Kubutambahan Buka Bimtek CORETAX, Dorong Efisiensi Pajak Desa


Kubutambahan, 12 Maret 2025 – Sekretaris Camat Kubutambahan, Ketut Juni Ardana, SE., secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi CORETAX yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng. Acara yang bertujuan meningkatkan pemahaman dan keterampilan Kepala Urusan Keuangan/Bendahara Desa dalam pengelolaan pajak desa ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Camat Kubutambahan.


Dalam sambutannya, Ketut Juni Ardana menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah strategis dalam mempercepat dan mempermudah pengelolaan keuangan desa, terutama dalam penatausahaan keuangan desa. "Kami berharap para peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin untuk memahami dan menguasai penggunaan Aplikasi CORETAX. Dengan demikian, pengelolaan pajak di desa akan menjadi lebih efisien dan akuntabel," ujarnya.


Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam administrasi perpajakan. Wayan Muliasa, SE., perwakilan dari Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Buleleng, menjelaskan bahwa bimtek ini merupakan hari ketujuh yang diadakan di berbagai kecamatan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung peningkatan kompetensi aparatur desa.


Sesi selanjutnya diisi dengan pemaparan materi dari Penyuluh Pajak KPP Pratama Singaraja, Putu Herby Pratama, yang menjelaskan pentingnya administrasi perpajakan yang tertib dan transparan melalui Aplikasi CORETAX. Para peserta aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan, menunjukkan antusiasme mereka dalam memahami materi yang disampaikan.


Materi bimtek mencakup pengenalan teknis Aplikasi CORETAX dan praktik langsung penggunaannya dalam sistem pengelolaan pajak desa. Peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai fitur-fitur aplikasi dan diajak untuk langsung mencoba, memastikan mereka siap mengimplementasikan aplikasi ini di desa masing-masing.


"Kami mengimbau seluruh desa untuk melakukan pembelanjaan pada penyedia barang dan jasa yang telah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai bentuk dukungan terhadap kepatuhan regulasi perpajakan," tambah Putu Herby Pratama.


Dengan bimtek ini, diharapkan pengelolaan pajak di tingkat desa akan menjadi lebih efisien, efektif, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.